Lg
www.abahyit.jw.lt

TAYAMMUM
a. Arti Tayammum.
Tayammum : ialah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci, pada suatu ketika Tayammum itu dapat menggantikan wudlu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.
b. Syarat-syarat Tayammum :
1. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
2. Berhalangan menggunakan air misalnya sakit.
3. Telah masuk waktu shalat.
4. Dengan debu yang suci.
c. Fardlu Tayammum.
1. Niat (Untuk di bolehkan mengerjakan Shalat). Lafazh niat :
Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shalaati fardlan lillahi ta'aalaa.
1. Niat (Untuk di bolehkan mengerjakan Shalat). Lafazh niat :
"Artinya : Aku niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardlu karna Allah.
Lalu mulai meletakan kedua belah tangan di atas debu untuk di usapkan ke muka.
tym
2. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan.
tym
3. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah dua kali.
4. Memindahkan debu kepada anggota yang di usap.
tym
5. Tertib (berturut-turut).
Keterangan :
Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam bewudlu, tetapi cukup menyapukan saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air.
Sunnat Tayammum.
1. Membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim).
2. Mendahulukan anggota yang kanan dulu dari pada yang kiri.
3. Menepiskan debu.
Batal Tayammum.
1. Segala yang membatalkan wudlu.
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karna sedang sakit.
3. Murtad; keluar dari Islam.
f. Cara menggunakan Tayammum.
Sekali bertayammum hanya dapat dipergunakan untuk satu shalat fardlu saja, meskipun belum batal. Adapun untuk dipakai shalat sunnat beberapa kali cukuplah dengan satu tayammum. Bagi orang yang salah satu anggota wudlunya terbebat (di balut). Maka cukup balutan itu saja yang diusap dengan air atau Tayammum, kemudian mengerjakan shalat.
MENYAPU DUA SEPATU.
Menyapu dua sepatu (mas-hul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam Islam, ia di bolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan atau musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan musafir yang kakinya memakai dua sepatu, kalau hendak berwudlu, maka ia boleh menyapu sepatunya itu dengan air, artinya tidak perlu sepatunya di lepas.
Syarat-syarat menyapu dua sepatu.
1. Bahwa sepatu itu di pakai sesudah sempurna di cuci bersih.
2. Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh, yaitu menutupi tumit dan dua mata kaki.
3. Sepatu itu dapat di bawa berjalan lama.
4. Jangan ada di dalam dua sepatu tersebut terkena najis yang menempel.
5. Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudlu saja tidak boleh untuk mandi, atau untuk menghilangkan najis.
6. Menyapu dua sepatu tidak boleh apa bila salah satu syarat tidak cukup, misalnya salah satu sepatunya sobek, atau salah satu kakinya tidak dapat memakai sepatu karna terluka, keringanan ini diberikan untuk yang kaum musyafir selama tiga hari tiga malam sedang yang bermukim hanya untuk sehari semalam saja.
Selanjutnya->>
Sunnat yang di tinggalkan
Do'a Mustajabah
Bersetubuh yang Baik
[ Home ]
Follow us:
mpls service
Hub: 081803994535
Email: Abah_yit@ymail.com
Powered by:
Xtgem
© 2012. Abah_Yit.

80s toys - Atari. I still have